Berita

Sosialisasi Peraturan Baznas No. 3 Tahun 2019

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas Jakut) --- Seksi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agma Kota Jakarta Utara mengadakan kegiatan Rapat Sosialisasi Peraturan Baznas No. 3 Tahun 2019 di Jakarta Islamic Centre Jakarta Utara. Selasa (10/12)

Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Utara A. Rasyid H Usman, Kasi Penyelenggara Syariah Akrom, Kasi Bimas Islam Ali Wafly dan Kabag Unit Layanan Baznas Pusat Budi Setyawan.

Rasyid berharap ilmu dan wawasan baru tentang zakat yang baru saja diterima melalui kegiatan Rapat Sosialisasi ini bisa diinventariskan kepada orang lain. “Sudah peraturannya di DKI para pengelola zakat harus dikumpulkan dulu di Kota kemudian disetorkan ke Baznas,” ujarnya.

Baznas sendiri, menurut Rasyid didirikan agar mampu mengkoordinir penyaluran zakat kepada mereka yang berhak menerimanya. “Berbeda sebelum Baznas didirikan, sebelumnya data-data menunjukkan penyaluran zakat cenderung tidak jelas serta tidak terdata siapa yang menerima dan memberi,” jelasnya.

Rasyid optimis, dengan adanya Baznas semua orang yang terlibat dalam zakat, baik pemberi, pengelola dan penerima zakat bisa terdata dengan baik.

Kegiatan yang berkonsentrasi pada tata cara permohonan rekomendasi izin pembentukan dan pembukaan perwakilan lembaga Amil zakat ini diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari para Penyuluh, Operator, Korpel serta Ormas yang terkait seperti NU, Muhammadiyyah dan Persis./Z/A

Terkait