Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin, hadir sebagai mentor dalam Seminar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI bagi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Iim Sumirat. Acara ini diselenggarakan di Kampus Balai Diklat Keagamaan Jakarta, pada Senin, (17/03/2025).
Dalam seminar tersebut, Iim Sumirat mempresentasikan rancangan aksi perubahan kualitas pelayanan publik dengan materi berjudul "Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Seribu Melalui Kerja Sama Dengan Badan Pertanahan Negara (BPN)."
Menurut Iim, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah krusial dalam memastikan legalitas dan keberlanjutan pemanfaatan tanah yang telah diwakafkan.
"Di Kepulauan Seribu, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi sebuah kebutuhan mendesak mengingat banyaknya aset wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi. Tanpa sertifikasi yang jelas, tanah wakaf berisiko mengalami sengketa, penyalahgunaan, atau bahkan kehilangan status wakafnya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa melalui rancangan aksi perubahan ini, diharapkan akan lahir inovasi yang mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal percepatan pensertifikatan tanah wakaf.
"Inovasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kepulauan Seribu dibuat untuk menghindari adanya potensi konflik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan wakaf produktif, serta mendukung program nasional dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan," tutur Iim.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin, mengapresiasi gagasan inovatif yang disampaikan oleh Iim Sumirat. Ia menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis yang perlu didukung oleh semua pihak, terutama dalam menciptakan kepastian hukum dan optimalisasi manfaat aset wakaf bagi masyarakat.
"Saya sangat mengapresiasi inisiatif ini. Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga amanah wakif (pemberi wakaf) serta memaksimalkan potensi wakaf untuk kepentingan umat. Dengan adanya kerja sama dengan BPN, kita berharap proses sertifikasi bisa berjalan lebih efektif dan efisien," ungkap Nasruddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu akan terus berupaya mendorong kebijakan dan inovasi yang mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya.
"Kami akan bersinergi dengan berbagai pihak agar tanah wakaf yang ada di Kepulauan Seribu dapat tersertifikasi dengan cepat dan tepat. Dengan begitu, kebermanfaatan tanah wakaf bagi masyarakat bisa lebih optimal dan berkelanjutan," pungkasnya.
Seminar ini juga dihadiri oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Jakarta, Ali Ghozi, yang bertindak sebagai penguji, didampingi oleh Coach Ucu Machasin. Dalam sesi evaluasi, Ali Ghozi menilai bahwa rancangan aksi perubahan yang dipresentasikan oleh Iim Sumirat memiliki nilai strategis yang tinggi dalam pengelolaan wakaf di Kepulauan Seribu.
"Penyelenggaraan wakaf harus memiliki sistem yang kuat dan berbasis hukum agar aset wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat. Upaya yang dilakukan Iim Sumirat ini merupakan langkah maju dalam tata kelola wakaf yang lebih modern dan profesional," ujar Ali Ghozi.
Sebagai tindak lanjut dari seminar ini, Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu akan melakukan kajian lebih lanjut dan membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf, yang akan bekerja sama dengan BPN dan pemangku kepentingan lainnya.