Jakarta (Inmas) - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Saiful Mujab mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bersama Mendagri, Menkes, Menag, Kapolri, Kasad dan Kepala BNPB.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ini membahas terkait Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid 19 melalui Video Conference, Minggu (31/01).
Dalam arahannya Luhut menyampaikan, bahwa Covid-19 merupakan Virus RNA yang mudah bermutasi, “Perlu adanya edukasi dan penegakkan disiplin protocol kesehatan pada masyarakat,” tegas Luhut.
Tampak juga mengikuti secara daring Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jabar, Gubernur Jatim, Gubernur Jateng, Gubernur Bali, Gubernur Sumut, Gubernur Sulsel, Gubernur Kalsel, Gubernur Banten, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Riau, Gubernur Papua, Gubernur Kaltim, Kapolda, Pangdam dan Danrem di 13 Provinsi, Para Kepala Kanwil Kemenag di 13 Provinsi, Para Bupati & Walikota, Kapolres, Dandim dan Kepala Kantor Agama Kab/Kota di 13 Provinsi.
Dalam kesempatan ini, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan instruksi kepada jajaran ASN Kemenag dengan 9 Perintah.
Pertama, Kakanwil, KaKankemenag, seluruh ASN dan pegawai kemenag harus menjadi teladan dengan setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dikantor maupun diluar kantor. Kedua, Seluruh jajaran kemenag wajib turun ke masyarakat (tokoh agama, tempat ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, madrasah dan perguruan tinggi keagamaan untuk mensosialisasikan penerapan secara disiplin protokol kesehatan (3M) guna menurunkan laju penularan Covid 19.
Ketiga, Seluruh penyuluh agama untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan (3M) dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di Rt/Rw Desa Kelurahan seperti majelis taklim, sekolah minggu dan lainnya. Kelima, Para Kakanwil, KaKankemenag dan Kepala KUA dapat mengajak organisasi keagamaan terutama organisasi pemuda nya untuk mengakselerasi gerakan 3M ini.
Keenam, Seluruh Kakanwil, KaKankemenag, mengajak para tokoh agama untuk membuat video pendek dan spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan (3M). Keenam, Seluruh jajaran Kemenag Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang. Ketujuh, Kepala KUA dan Penghulu wajib memastikan diterapkannya protokol kesehatan (3M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi akad nikah dan dilarang memberikan pelayanan nikah jika pihak keluarga pasangan nikah tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kedelapan, Seluruh kantor dan gedung aset kemenag termasuk tempat ibadah di dalam area kantor kemenag, lembaga pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi negeri wajib menerapkan protokol kesehatan dan aturan kapasitas penggunaan tempat kegiatan selama Pandemi. Dan yang terakhir, Seluruh Kakanwil, dan KanKemenag wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialiasi penerapan protokol kesehatan kepada gugus tugas penanganan Covid 19 Kementerian Agama dengan domain www.Lapor3M.kemenag.go.id