Berita

Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon III dan IV dan Subkoordinator

Rabu, 10 Februari 2021
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) --- Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV dan Subkoordinator pada Bagian Tata Usaha, Selasa (09/02).

Perkin ini sehubungan dengan telah diterimanya DIPA dan dimulainya pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2021, serta dalam rangka pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis.

Perjanjian Kinerja ini mengacu pada Peraturan Presiden RI No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama No.94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.

“Penandatanganan perjanjian kinerja ini untuk mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil,” ujar KaKanwil.

"Pahami apa yang ada di dalam Perkin ini. Kawal terus pelaksanaannya, lakukan secara optimal untuk mendapatkan hasil sesuai yang ditargetkan," sambungnya.

KaKanwil juga berharap para pimpinan satker dapat menjadi teladan dalam mewujudkan zona integritas. Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor