Jakarta (Humas) --- Tugas dan fungsi pengawas sekolah adalah melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada sekolah, pembinaan dan pengembangan sekolah serta pembinaan, pembimbingan dan pengembangan profesi guru.
“Hal ini tertuang dalam PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawas sekolah dan pengawas pendidikan agama islam pada sekolah, dimana sesuai pasal 2 (1) pengawas bertanggung jawab terhadap peningkatan perencanaan proses dan hasil pendidikan dan atau pembelajaran pada sekolah,” ujar Kepala Kanwil, Cecep Khairul Anwar di Aula Jayakarta, Rabu (23/02).
Beliau menambahkan, bahwa kompetensi minimal yang dimiliki pengawas sekolah adalah kompetensi kepribadian seperti sisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian serta pengembangan kompetnsi sosial.
“Diharapkan para pengawas sekolah dapat melaksanakan tugas dengan baik dan cermat sesuai dengan peraturan perundangan, konsisten dan konsekuen penuh rasa tanggung jawab serta selalu dilandasi oleh rasa ikhlas dengan semangat yang tinggi,” pesan Kakanwil.
“Serta membangun sinergi dan kerjasama yang lebih kuat sekaligus memacu pemikiran dan ide-ide baru untuk merespon dan memecahkan berbagai persoalan dan tantangan pembangunan pendidikan agama,” tambahnya.
Cecep mengingatkan agar para pengawas untuk memahami program prioritas yang diusung oleh Menteri Agama, khususnya 7 program prioritas. Salah satunya bahwa tahun 2022 adanya tahun toleransi.
“Saya berharap pengawas dapat memberikan perhatian pada program program yang menjadi prioritas Kementerian Agama,” pungkasnya.
Adapun nama yang dikukuhkan:
- Nawawi, S.Ag, MM Pengawas Sekolah Muda tingkat Madrasah Tsanawiyah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat.
- Siti Fauziah, S.Ag Pengawas Sekolah Muda tingkat Madrasah Ibtidaiyah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur.
- Yethie Bessie, S.Th Pengawas Sekolah Ahli Madya tingkat Pendidikan Agama Kristen Tk.SLTP/SLTA Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat.
- Cicilia Ratih Andrijani, S.Pd, MM Pengawas Sekolah Ahli Madya tingkat Pendidikan Agama Kristen Tk. TK/SD Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur.