Pulau Pramuka (InmasP1000) Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Kepulauan Seribu melaksanakan Kegiatan Pencegahan Perkawinan Dini Pra Nikah.
Nuryani Malawat ketua kegiatan melaporkan bahwa peserta yang diundang sebanyak 30 orang dengan menggunakan biaya DIPA anggaran tahun 2018. Peserta Kegiatan dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, penyuluh dan P3N Se-Kabupaten Kepulauan Seribu. Tiga narasumber dari Kankemenag Kabupaten Kepulauan Seribu; Ahmad Baihaqi Kepala kantor, Mawardi Kasubag TU, dan Abdul Hakim Kasi Bimas Islam. Kegiatan berlangsung pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 di Ruang Rapat Wisma Kedaton-Pulau Pramuka.
Acara dibuka Ahmad Baihaqi Kepala Kankemenag Kabupaten Kepulauan Seribu dengan judul “Prespektif Agama tentang Perkawinan di Indonesia”.
Dalam sebuah hadits sahih muttafaq alaih (riwayat Bukhari Muslim) Nabi bersabda “Wahai para pemuda, barangsiapa yang mempu (secara fisik dan finansial), hendaklah menikah karena ia dapat menjaga mata dan memelihara kehormatan (farj). Bagi yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa dapat mengurangi syahwat.” Yang dimaksud berpuasa di sini, menurut sebagian ulama, bukanlah puasa sehari dua hari tapi berpuasa terus menerus.
Pencegahan perkawinan dini terutama pada mereka yang usianya belum cukup umur berdasarkan persyaratan perundang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (Pria minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun).
Kankemenag berupaya untuk memberikan pencerahan melalui kegiatan Bimas Islam termasuk Kepala KUA jangan sampai anak-anak remaja terpakasa menikah akibat pergaulan bebas, tegas Baihaqi.
Kita akan berkoordinasi dengan Kabupaten (Kelurahan dan Puskesmas di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu) untuk bekerjasama dalam rangka pencegahan pernikahan dini bagi remaja yang belum cukup umur menikah akibat pergaulan yang salah, Ujar Baihaqi.
Baihaqi berharap agar para Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan pemegang wilayah (Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT) bersama Kankemenag bahu membahu menjaga keamanan dan kedamaian dalam melaksankan kegiatan peribadatan termasuk pengaruh budaya dari luar Kepulauan Seribu yang dapat mempengaruhi budaya dan tatanan adat yang sudah ada.
Baihaqi menyampaikan kita harus bijak dan arif dalam memberikan penjelasan mengenai aspek pernikahan di tahun depan (tahun 2019) akan diadakan Safari Jum’at ; Melaui Kepala Bimas Islam dan Kepala KUA untuk mengisi Khotbah Jum’at di masjid-masjid Se-Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menyampaikan hal-hal tentang pernikahan resmi, pernikahan siri, pernikahan akibat pergaulan bebas dan lain-lain serta informasi-informasi keagamaan lainnya.
Adanya parawisata yang berkunjung ke wilayah Kepulauan Seribu sebagai objek wisata maka kita bersama perlu mewaspadai pengaruh yang negative yang akan timbul terhadap lingkungan masyarakat Kepulauan Seribu khususnya, Keluh Baihaqi.
Pembinaan akan terus menerus dilakukan Kankemenag dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terhadap masyarakat agar lebih meningkatakan kekebalan/imun dampak dari maraknya wisatawan domestic dan mancanegara, ungkap Baihaqi. ant