Berita

Pembinaa di KUA Guna Mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 8 Mei 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memberikan pembinaan kepada ASN di KUA Kecamatan Cempaka Putih, Senin (07/05). Sebelumnya, Jum’at (04/05) beliau memberikan pembinaan kepada ASN di KUA Kecamatan Senen dan Rabu (02/05) pembinaan kepada ASN di KUA Kecamatan Menteng.

 

“KUA termasuk dalam zona integritas guna mewujudkan WBK dan WBBM,” jelasnya. Dengan adanya DUMAS (Pengaduan Masyarakat) diharapkan integritas, profesionalitas dan tanggung jawab ASN kian terjaga, khususnya dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi, pungli, dan gratifikasi.

 

“Sesuai ketentuan, biaya 600 ribu hanya untuk pernikahan di luar KUA,” jelasnya. Hal ini tertuang dalam PP No.19/2015 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama. Dalam PP tersebut pun dijelaskan bahwa pernikahan di dalam KUA pada jam kantor dikenakan biaya nol rupiah.

 

Terkait penerbitan sertifikat kawin, beliau meminta agar pemeriksaan kesehatan tidak dilakukan di KUA. Kadis Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto awalnya menyebut sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan sebagai ‘Sertifikat Kawin’. Tahun lalu, Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Pergub No.185/2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

 

Dalam Bab I Pasal 9 ayat pertama disebutkan bahwa setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, yang pencatatannya di KUA atau Kantor Catatan Sipil agar memeriksakan kesehatannya di fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Fasilitas kesehatan yang dimaksud antara lain Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit.

 

“Pemeriksaan kesehatan sebaiknya tidak dilakukan di KUA,” tegasnya guna mencegah dampak negatif yang mungkin timbul dan berdampak pada citra Kementerian Agama. Dampak negatif yang dimaksud adalah alat kesehatan mungkin tercecer atau tercemar sehingga mempengaruhi kesehatan lingkungan di KUA, biaya yang mungkin timbul dan dipersepsikan beban dari Kementerian Agama, dan sebagainya.  /j15

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor