Berita

MTsN 32 Jakarta Selatan Gelar Pembinaan Disiplin dan Kinerja ASN

Selasa, 11 November 2025
Dibaca 9 kali
blog

Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Jakarta Selatan Lakukan Pembinaan Kehadiran ASN MTsN 32 Jakarta

Jakarta (Humas MTsN 32 Jaksel) – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), MTsN 32 Jakarta Selatan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Disiplin dan Kinerja ASN pada Senin, 10 November 2025.

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Syamsuddin, yang memberikan pengarahan dan penguatan terkait pentingnya komitmen kedisiplinan ASN di lingkungan madrasah.

 

Dalam arahannya, Syamsuddin menegaskan bahwa disiplin merupakan wujud integritas ASN terhadap amanah jabatan dan tanggung jawab kerja. Ia mengingatkan bahwa kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja adalah bagian dari ukuran kinerja seorang pegawai negeri, “Presensi bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan refleksi dari etos kerja dan tanggung jawab sebagai abdi negara,” tegasnya.

 

Kegiatan pembinaan juga menghadirkan Ngatuwasno sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai tingkatan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, apabila melanggar kewajiban atau larangan dalam menjalankan tugas.

 

Beberapa poin penting dari materi tersebut antara lain adanya tiga jenis hukuman disiplin bagi pelanggaran terkait ketidakhadiran, yaitu, Hukuman ringan: teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis, Hukuman sedang: pemotongan tunjangan kinerja selama 6–12 bulan dan Hukuman berat: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

Selain itu, disampaikan pula ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP 94 Tahun 2021, yang menyebut bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

 

Kegiatan berlangsung dengan antusias dan penuh perhatian dari para guru serta tenaga kependidikan. Kepala MTsN 32 Jakarta Selatan, Muhamad Faisal, menyampaikan apresiasi atas pembinaan ini sebagai bentuk perhatian dan pembenahan tata kelola kepegawaian di madrasah, “Semoga pembinaan ini menumbuhkan kesadaran bersama untuk bekerja lebih disiplin, profesional, dan berintegritas demi kemajuan madrasah,” ungkapnya.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan MTsN 32 Jakarta Selatan semakin memahami pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai pelayan publik dan pendidik generasi bangsa. (Humas MTsN 32 Jakarta Selatan)

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor