Jakarta (Humas) --- Konstitusi bukan hanya mengajarkan moderasi sebagai dasar negara dan bagian dari hak asasi manusia, tetapi menjadi bagian dari kegiatan tujuan pendidikan nasional Indonesia.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Muhammad Hidayat Nur Wahid saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Kerukunan Umat Beragama bersama tokoh agama di Jakarta, Kamis (18/05).
Beliau juga menyampaikan bahwa pasal 29 ayat 1 sudah menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga moderasi beragama menjadi hak asasi manusia.
“Ini menjadikan jalan tengah sebuah moderasi untuk menghadirkan dasar negara yang bisa mengakomodir kepentingan dari mereka-mereka yang menghendaki kebangsaan dan keagamaan,” ujarnya saat menjadi narasumber Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama, Kamis (18/05).
Berdasarkan konstitusi di Indonesia,kehidupan beragama sudah moderat, hal ini sudah dibuktikan dalam Pancasila mulai sila pertama hingga sila kelima.
“Sehingga jalan tengahnya adalah ketuhanan yang Maha Esa dan moderasi adalah solusi yang disepakati,” jelasnya.
Sambungnya, sesuai Undang – Undang Dasar (UUD) Pasal 29 ayat 2, Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Moderasi beragama juga menjadi bagian dalam konstitusi yang sangat mendasar karena berkaitan dengan dasar negara dan hak asasi manusia,” pungkasnya.