Jakarta (Humas Kemenag DKI) – Dalam rangka memperkuat peran serta tanggung jawab Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap lembaga publik, Harry Ara Hutabarat Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, mengingatkan pentingnya menjadi insan humas yang responsif di era keterbukaan informasi publik. Dalam sebuah forum yang digelar oleh Kementerian Agama DKI Jakarta, beliau menyampaikan bahwa pemahaman tentang transparansi dan keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam membangun hubungan yang baik antara lembaga publik dan masyarakat.
“Sebagai insan humas, peran kita sangat vital dalam memastikan informasi yang dikeluarkan adalah tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik,” ujar Harry Ara Hutabarat dalam paparannya di Forum Kehumasan Sahabat Religi 2025, Senin (28/04/2025).
Di era digital yang semakin maju, informasi kini dapat tersebar dengan sangat cepat melalui berbagai platform media sosial. Oleh karena itu, pengelolaan informasi yang cepat dan responsif menjadi kebutuhan utama bagi setiap PPID di lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Hutabarat menekankan, kecepatan dalam memberikan informasi yang jelas dan benar sangat penting untuk menghindari misinformasi atau disinformasi yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
"Responsif dalam menghadapi permintaan informasi bukan hanya berarti cepat, tetapi juga tepat. Humas harus mampu memilih informasi yang relevan dan sesuai dengan kepentingan publik, serta menjawab kebutuhan informasi masyarakat secara efektif," tambahnya.
Harry Ara Hutabarat juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas SDM dalam bidang kehumasan dan pengelolaan informasi. Di samping keterampilan teknis dalam pengelolaan informasi, insan humas juga harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai etika komunikasi publik. Kejujuran dan keakuratan informasi menjadi prinsip dasar yang harus diterapkan dalam setiap langkah komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
"Setiap PPID harus berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas informasi yang diberikan kepada publik. Dalam era digital, informasi yang salah atau terlambat dapat berkembang menjadi isu besar yang merusak citra lembaga,” tegas Hutabarat.
Keterbukaan informasi, menurut Hutabarat, tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan akses informasi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas lembaga publik dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, setiap insan humas harus terus memperbaharui keterampilan dan pengetahuannya agar dapat merespons setiap dinamika komunikasi publik dengan tepat.
Membangun Kepercayaan Melalui Informasi yang Tepat
Sebagai penutup, Hutabarat mengingatkan bahwa membangun kepercayaan publik adalah proses yang berkelanjutan. "Kepercayaan itu dibangun melalui informasi yang jelas, terbuka, dan tepat waktu. Oleh karena itu, setiap insan humas diharapkan memiliki kemampuan untuk menyaring, mengelola, dan mendistribusikan informasi dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Dengan komitmen yang kuat dan pemahaman yang mendalam tentang keterbukaan informasi publik, insan humas diharapkan dapat meningkatkan peran serta mereka dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga di era digital ini.