Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa proses pengisian jabatan di Kementerian Agama dilakukan sesuai regulasi. Hal ini disampaikan Menag untuk menjawab pertanyaan salah satu wartawan terkait informasi tentang tidak masuknya salah satu tersangka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yaitu HRS, dalam tiga nama yang diusulkan ke Menag, namun malah dilantik.
“Ini pertanyaan sudah masuk materi hukum. Tentu harus ditanyakan ke pihak KPK terkait keterangan yang tadi disampaikan. Intinya, kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai sesuai regulasi yang berlaku,” tutur Menag di Jakarta, Sabtu (16/03).
“Pada saatnya kami akan memberikan keterangan lebih detil terkait pertanyaan itu,” sambungnya.
Terkait penyegelan ruangan, Menag berharap proses itu bisa segera dituntaskan. “Mudah-mudahan besok atau senin sudah bissa dilakukan tindak lanjut dari penyegelan sehingga ruang yang ada bisa difungsikan kembali sehingga tidak terlalu mengganggu ritme pekerjaan kami di Kemenag,” harapnya.
Menag Lukman malam ini memberikan pernyataan resmi tentang peristiwa OTT KPK terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama. Konferensi pers digelar di kantor Kementerian Agama. Ikut mendampingi Menag, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan para pejabat eselon I. Hadir juga sejumlah Sekretaris Ditjen dan para Kepala Biro Setjen Kemenag.