Berita

Mawardi : ASN Kementerian Agama Itu Minimal Bisa Membaca Al-Qur'an

Rabu, 22 Januari 2025
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) --- Masjid bukan hanya dijadikan sebagai tempat ibadah harian, melainkan berfungsi sebagai solusi dalam berbagai hal. Sederet kalimat ini disampaikan oleh Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani pada giat evaluasi kepengurusan dan rencana kegiatan Masjid Al-Ikhlas tahun 2025 pada Selasa, (21/01/2025).

 

Pada pertemuan tersebut, Kakankemenag mengarahkan para pengurus agar tidak hanya berfokus melayani ibadah harian atau jum'atan saja melainkan mengupayakan fungsi masjid terhadap kebutuhan spritualitas jama'ah secara meluas termasuk menginventarisir kemampuan ASN membaca kitab suci. 

 

"ASN Kementerian Agama minimal bisa membaca Al-quran," ujar Mawardi.

 

Diketahui, Masjid Al-Ikhlas rutin menggelar kegiatan zikir bersama di setiap jum'at awal bulan. Hal ini bertujuan agar penyegaran jasmani dan rohani para ASN bisa seimbang. Namun, Kakankenenag menginginkan lebih dari itu. Dia bersikeras untuk memetakan kemampuan seluruh stafnya dalam hal membaca Al-Quran. 

 

"Kalau perlu didatangi ke setiap ruangan kita datangi, kita petakan pada level berapa kemampuannya membaca, dan diatur kemudian cara membinanya," ujar Mawardi serius. 

 

Pengelolaan masjid, seperti disebut oleh Mawardi membutuhkan kepastian pemasukan dana yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional, kegiatan keagamaan, pendidikan dan dakwah hingga sosial dan kemasyarakatan yang dikelola dengan transparan dan akuntabel. 

 

Terkait hal di atas, Mawardi meminta komitmen para pengurus yang terdiri dari para Kasi dan Penyelenggara dan para ASN yang dipercaya mampu bekerjasama memakmurkan masjid termasuk dari segi pendanaannya. Mawardi mengarahkan agar pengurus segera membuat format kesanggupan infak para ASN. 

 

"Asalkan tidak menyebutkan berapa nominalnya, silahkan dibuat format atau surat pernyataan kesediaan para ASN menyisihkan hartanya untuk bersama memakmurkan masjid kita ini," kata Mawardi.

 

Tidak sekedar menuntut kontribusi pengurus atau ASN berinfak semata, pada rapat tersebut Mawardi mengeluarkan kebijakan terbaru yaitu, pemberdayaan masjid bisa diperoleh dari Gazawa sebesar Rp. 5 juta rupiah pertriwulan.

 

"Yang terpenting, agar pemasukan kas masjid selalu diumumkan untuk membangun rasa trust jamaah terhadap infak yang disalurkan," pungkasnya.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor