Berita

Kepala KUA Kecamatan Sawah Besar : Nikah di KUA GRATIS !!!

Selasa, 3 Oktober 2017
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas Jakpus) --- Biaya nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) selama jam dan hari kerja, tidak dikenakan biaya atau gratis. Bila nikah dilaksanakan di luar KUA, dikenakan biaya administrasi Rp. 600 ribu yang disetorkan melalui Bank.  Demikian disampaikan Kepala KUA Kecamatan Sawah Besar Eddy Herwanto, pada saat Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Aula Kecamatan Sawah Besar, Selasa (19/09).  

 

“Tidak ada lagi gratifikasi, pungutan liar dan lain sebagainya yang memberatkan calon pengantin,” tutur  Eddy. Hal ini menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2014 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014.  

 

Pada kegiatan Suscatin tersebut, Eddy memberikan pembekalan kepada 8 pasang calon pengantin di lingkungan Kecamatan Sawah Besar. Pada pembekalan yang dikemas dalam metode ceramah dan diskusi tersebut, Eddy juga menyampaikan usia ideal bagi catin.

 

 “Usia ideal bagi lelaki untuk menikah saat mencapai umur 25 tahun dan perempuan umur 21 tahun,” kata Eddy.

 

Sementara diskusi yang dilakukan, banyak muncul pertanyaan perihal administrasi nikah. Misalnya, prosedur surat numpang nikah, jenis-jenis surat keterangan untuk nikah meliputi N1, N2, N4 serta surat izin orang tua bagi calon pengantin perempuan belum berusia 21 tahun (N5).

 

Sebagai pelengkap pembekalan yang diberikan, setiap catin memperoleh buku pegangan. Buku yang dibagikan kepada catin berisi penjelasan prosedur dan biaya mengurus pernikahan. Selain menjelaskan dasar hukum, buku itu juga menerangkan tentang hak dan  kewajiban calon suami dan istri dalam upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.

 

Selain Eddy, hadir pula  narasumber yang mewakili Kepala Sudin PPAPP (Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) Kota Jakarta Pusat dan Puskesmas Kecamatan Sawah Besar memberikan pembekalan kepada para calon pengantin tersebut. (j15/ilm/ilm)

 

 

  • Tags:  

Terkait