Berita

Kemenag Jakarta Utara Susun Renstra dan Perkin 2025–2029, Tetapkan IKSK Terukur

Selasa, 10 Februari 2026
Dibaca 26 kali
blog

Rapat Penyusunan Renstra dan Perkin

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Perjanjian Kinerja (Perkin) MAN dan MTsN Tahun 2025–2029 di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Utara digelar di MTsN 38 Jakarta, Senin (9/2/2026). Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara tersebut dipandu Koordinator Pelaksana Organisasi Tata Kelola dan Kerukunan Umat Beragama (Ortakub) serta Perencanaan Data dan Informasi (Pendaif).

 

Koordinator Pelaksana Ortakub, Verga Sari, menyampaikan bahwa kegiatan ini menitikberatkan pada kolaborasi lintas unit dalam penyusunan dokumen perencanaan lima tahunan.

 

“Kolaborasi antara unit Organisasi Tata Kelola dengan Perencanaan Data dan Informasi dalam menyusun Renstra dan menetapkan target kinerja per sasaran kegiatan 2025–2029,” ujar Verga saat membuka sesi pemaparan.

 

Ia menjelaskan, forum tersebut juga bertujuan menetapkan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) Tahun 2026 yang akan dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.

 

“Perkin itu target per tahunnya merupakan bagian dari target Renstra yang cascading dari Kakanwil ke Kankemenag lalu ke satuan kerja madrasah,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Koordinator Pelaksana Pendaif, Aminuddin Wahid, menyampaikan bahwa Renstra 2025–2029 disusun sebagai dasar dan acuan penyusunan rencana kerja tahunan serta perjanjian kinerja kepala madrasah. Menurutnya, penyusunan Renstra menekankan penetapan standar penilaian indikator yang terukur dan dapat dicapai.

 

“Termasuk di dalamnya pengukuran Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) untuk berbagai aspek operasional madrasah,” kata Aminuddin.

 

Ia menambahkan bahwa aspek yang dinilai meliputi peningkatan layanan pendidikan, pemerataan guru dan tenaga kependidikan, kualitas perencanaan dan anggaran, tata kelola keuangan, pengelolaan aset, administrasi persuratan, sistem informasi, serta layanan prima.

 

“Dengan menentukan cara penilaian tersebut, Renstra diharapkan menjadi tolok ukur kemajuan kelembagaan madrasah dalam penilaian capaian kinerja di tahun 2025 sampai dengan 2029,” pungkasnya.

 

Kegiatan tersebut dihadiri Kasubbag TU Mursidih, para Kepala MAN dan MTsN, Kepala Urusan Tata Usaha, serta guru dan tenaga kependidikan. Penyusunan Renstra dan Perkin ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta guna memastikan layanan pendidikan madrasah berjalan terarah, terukur, dan berdampak bagi masyarakat.

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor