Berita

Kemenag Jakarta Utara Gelar Monev Bantuan Hibah Guru Honorarium Non ASN 2025

Jumat, 29 Agustus 2025
blog

monitoring

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) --- Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterlaksanaan Petunjuk Teknis Bantuan Hibah Guru Honorarium (BHGH) Non ASN 2025 di Aula Muzdalifah, Jumat (29/8/2025).

 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) terkait Monev Bantuan Hibah Honorarium Guru Non ASN (LPQ, MDT, dan Pondok Pesantren). Tujuannya untuk memastikan penggunaan dana hibah tepat sasaran, akuntabel, serta sesuai aturan.

 

Monev yang diikuti pimpinan lembaga pendidikan Al-Qur’an di bawah koordinasi Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) diawali dengan arahan Kepala Kankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, serta Kabid PAKIS Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Bodhi Atarva Thanaswara. Setelah itu, tim PAKIS melakukan pemeriksaan data lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an, sementara di hari berikutnya monitoring diperluas ke MDT dan pondok pesantren.

 

“BHGH ini berasal dari Pemprov DKI untuk lembaga-lembaga LPQ, MDT, PAUDQu, dan pondok pesantren yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an di lingkungan Kanwil DKI Jakarta,” ujar Bodhi dalam sambutannya.

 

Bodhi menyampaikan apresiasi kepada para pendidik Al-Qur’an yang telah mendermakan ilmunya kepada santri. Namun ia menekankan pentingnya kelengkapan data EMIS untuk mendukung transparansi penggunaan dana hibah. “EMIS akan membantu memantau pelaksanaan dan pencapaian tujuan pendidikan lembaga Al-Qur’an dari aspek kualitas dan efisiensi,” jelasnya.

 

Menurut Bodhi, keterlibatan aktif lembaga dalam mengisi data EMIS dengan tertib dan akurat mencerminkan kredibilitas sekaligus pertanggungjawaban penuh terhadap hibah dari Pemprov DKI. “Penggunaan dana hibah ini harus didukung dengan kelengkapan data penerima agar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuhnya.

 

Kepala Seksi PD Pontren, Kridarto, menambahkan bahwa kegiatan monev harus diikuti dengan serius guna mewujudkan lembaga pendidikan Al-Qur’an yang tertib administrasi serta terhindar dari temuan negatif pemeriksa. “Seluruh penerima dana hibah wajib hadir untuk dimonev berkasnya oleh tim Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya.

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor