Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur) — Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Amirullah, menegaskan pentingnya penguatan disiplin aparatur, tertib administrasi, dan tata kelola kepegawaian yang akuntabel sebagai fondasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penegasan tersebut disampaikan saat Rapat Pimpinan (Rapim) Kankemenag Kota Jakarta Timur di Auditorium Bani Syekh Hasanuddin, MAN 8 Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Rapat diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, para kepala seksi dan penyelenggara, kepala madrasah negeri, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Jakarta Timur, pengawas madrasah, serta para koordinator pelaksana. Forum ini menjadi sarana evaluasi kinerja sekaligus penguatan koordinasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.
Dalam laporannya, Amirullah memaparkan perkembangan pelaksanaan program kerja, realisasi anggaran, serta sejumlah aspek administrasi yang memerlukan perhatian bersama. Salah satu fokus pembahasan ialah pengelolaan administrasi kepegawaian, khususnya terkait proses kenaikan pangkat yang berpengaruh terhadap penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurutnya, ketepatan dan kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran layanan kepegawaian. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diharapkan lebih proaktif memastikan seluruh dokumen kepegawaian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kementerian Agama Kota Jakarta Timur dalam satu tahun mengelola administrasi sebanyak 2.837 ASN. Dalam perjalanannya masih ditemukan kenaikan pangkat yang belum diurus atau belum diunggah sehingga berdampak pada pengelolaan anggaran dan mengganggu cash flow kami," ujar Amirullah.
Ia menambahkan, Kankemenag Kota Jakarta Timur terus melakukan penyempurnaan sistem pendukung manajemen (DMS) guna meningkatkan efektivitas layanan administrasi. Namun demikian, proses tersebut memerlukan dukungan seluruh satuan kerja, terutama dalam memastikan kelengkapan dokumen pendidikan dan penyesuaian golongan agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Selain itu, Amirullah mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban absensi digital sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan cuti harus mengikuti mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
"Setiap ASN memiliki hak atas cuti, namun pimpinan juga memiliki kewenangan untuk memberikan maupun menolak permohonan cuti sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Melalui rapat pimpinan tersebut, Kankemenag Kota Jakarta Timur berkomitmen terus memperkuat tata kelola administrasi, meningkatkan disiplin ASN, serta membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.