Berita

KanKemenag Jakarta Barat Perkuat Layanan KUA

Rabu, 22 April 2026
Dibaca 160 kali
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Barat) — Kementerian Agama Kota Jakarta Barat melaksanakan supervisi Triwulan I PNBP NR Tahun 2026 di KUA Tamansari sebagai langkah penguatan layanan publik dan peningkatan akuntabilitas kinerja, Senin (13/04/2026).

 

Kegiatan supervisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Barat, Saiful Amri, yang menegaskan bahwa peran Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya terbatas pada layanan pernikahan, tetapi juga mencakup pembinaan keluarga sakinah, bimbingan perkawinan, kemasjidan, konsultasi syariah, penerangan agama Islam, serta pengelolaan zakat dan wakaf sesuai dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024.

 

“KUA adalah garda terdepan pelayanan keagamaan. Layanannya harus menyentuh berbagai aspek kehidupan umat secara menyeluruh,” tegasnya.

 

Dalam arahannya, Saiful Amri juga menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas. Ia mengingatkan seluruh pegawai untuk mematuhi ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

“Kedisiplinan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kementerian Agama,” ujarnya.

 

Selain itu, ia menjelaskan kebijakan penyesuaian ritme kerja melalui skema Work From Home (WFH) yang tetap menjamin pelayanan publik berjalan optimal. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari gerakan efisiensi energi yang tengah digalakkan Kementerian Agama.

 

“Kita harus tetap produktif dalam melayani umat, sekaligus membangun budaya hemat energi untuk masa depan yang berkelanjutan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Tim Supervisi, Saiful Anam, melaporkan bahwa secara umum administrasi layanan di KUA Tamansari telah berjalan baik, tertib, dan rapi. Meski demikian, terdapat beberapa catatan kecil yang langsung ditindaklanjuti di lapangan guna memastikan kesempurnaan administrasi.

 

Tim supervisi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai layanan, di antaranya pendaftaran dan pencatatan perkawinan, penerbitan rekomendasi nikah, pengelolaan data perkawinan, hingga pencatatan laporan nikah luar negeri.

 

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama terus memperkuat transformasi layanan KUA agar semakin profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang prima, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan umat.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor