background

Tugas dan Fungsi - Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. penyusunan organisasi dan tata laksana;
  4. pengelolaan urusan kepegawaian;
  5. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  6. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
  7. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi;
  2. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Subbagian Kepegawaian dan Hukum;\
  4. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama;
  5. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan
  6. Kelompok Jabatan

 

Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.

Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara.

Subbagian Kepegawaian dan Hukum
melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing.

Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama.

Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat
mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.