Jakarta [inmasJP] – Kepala Subbag Tata Usaha, H. Suyadi memberikan arahan kepada para pegawai KUA Kecamatan Kemayoran dalam acara Pembinaan ASN KUA, Rabu (21/02). Kepala KUA Kecamatan Kemayoran, H. Sukana turut hadir dan memberikan sambutan saat memulai acara tersebut.
“Di KUA Kemayoran sudah tidak ada lagi pungutan-pungutan,” jelas H. Sukana untuk menjadi perhatian pegawainya. Hal ini selaras dengan himbauan Dirjen Bimas Islam agar KUA-KUA menjadi wilayah bebas korupsi.
Namun menjadi kendala ketika pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di KUA oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kemayoran mengenakan biaya kepada calon pengantin. Pemeriksaan kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur No.185 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Konseling Calon Pengantin.
Melalui pemeriksaan itu kelak akan diketahui riwayat kesehatan calon suami dan istri. Nantinya akan diberikan pengarahan lebih lanjut kepada mereka bilamana ditemukan kondisi kesehatan yang dapat mempengaruhi calon pasangan/keturunannya.
Hasil pemeriksaaan kesehatan tersebut dapat diperoleh selambatnya seminggu setelah tanggal pemeriksaan. Bila tidak diketemukan gejala-gejala yang bisa berimplikasi pada kesehatan calon pasangan/keturunan, mereka berhak memperoleh sertifikat sehat.
Berdasarkan pergub tersebut, sertifikat sehat merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan manakala mereka mendaftar pernikahan di KUA. Disarankan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebulan sebelum tanggal pelaksanaan pernikahan. Hal ini guna mengantisipasi apabila ditemukan kondisi kesehatan yang tidak diharapkan.
“Sebaiknya pemeriksaan kesehatan jangan dilaksanakan di KUA,” pinta H. Suyadi. Hal ini guna mengeliminir dampak yang tidak baik, seperti ada biaya yang dibebankan pada calon pengantin, dampak kesehatan lingkungan bagi para pegawai dan tamu di KUA dan sebagainya. “Arahkan calon pengantin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas terdekat,” sambungnya. /j15