Biaya/Tarif Pelayanan

PPID Kanwil Kemenag DKI Jakarta  menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kanwil Kemenag DKI Jakarta atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Hubungi Kami