background

Tugas dan Fungsi - Gambaran Umum

Gambaran Umum Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Agama

Instansi Vertikal Kementerian Agama adalah instansi di lingkungan Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah.

Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri atas kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Wilayah Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  4. pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di provinsi.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas , Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  4. pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.

Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Pendidikan Madrasah;
  3. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
  4. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  5. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
  6. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
  7. Pembimbing Masyarakat Kristen;
  8. Pembimbing Masyarakat Katolik;
  9. Pembimbing Masyarakat Hindu;
  10. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
  11. Kelompok Jabatan Fungsional.

Selain organisasi diatas, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta membawahi Kantor Kementerian Agama:

  1. Kota Jakarta Utara;
  2. Kota Kota Jakarta Barat;
  3. Kota Jakarta Selatan;
  4. Kota Jakarta Timur;
  5. Kota Jakarta Pusat.
  6. Pulau Seribu