background

Tugas dan Fungsi - Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah

Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam;
  2. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Islam;
  3. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah,  bina  paham keagamaan dan kepustakaan  Islam,  kepenghuluan  dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama  Islam;  dan
  4. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan bina kantor urusan

Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:

  1. Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah;
  2. Seksi Bina Paham Keagamaan dan  Kepustakaan  Islam;
  3. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah;
  4. Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
  5. Kelompok Jabatan

Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan  teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen dan pemberdayaan masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah

Seksi Bina Paham Keagamaan dan  Kepustakaan  Islam melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang identifikasi dan bina paham keagamaan, penyelesaian dan advokasi penanganan  konflik internal umat, serta pengendalian mutu naskah atau buku agama dan pendidikan keagamaan

Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah mempunyai tugas melakukan penyiapan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan,  dan keluarga sakinah

Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam kebijakan  teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan pengelolaan  sarana prasarana kantor urusan agama  serta  pengelolaan data dan informasi urusan agama Islam.