background

Standart Layanan

BIAYA

PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.

 

PENGADUAN

Untuk pengaduan layanan PPID disampaikan melalui email: kanwildki@kemenag.go.id