background

Pendaftaraan Haji Khusus

  1. Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK 
  2. PIHK memberikan tanda bukti registrasi
  3. Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH
  4. BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi NOMOR VALIDAS
  5. Calon jemaah haji membawa bukti setoran awaldan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi
  6. Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI