PELAYANAN
Layanan permohonan informasi pada PPID Kanwil Kemenag Prov DKI Jakarta dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Senin - Kamis
- Jam Layanan : 07.30 WIB - 16..00 WIB
- Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
- Jumat
- Jam Layanan : 07.30 WIB - 16.30 WIB
- Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB - 13.00 WIB