Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) --- Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) gelar sosialisasi Penilaian Mandiri, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PM-PEKPPP) tahun 2026 secara virtual pada Selasa, (9/6/2026).
Kegiatan dihadiri oleh seluruh instansi vertikal Kementerian Agama, mulai dari Sekretaris Unit Eselon I Pusat, Kepala Biro pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Provinsi dan para Kepala Kantor Kabupaten/Kota.
Kepala Biro Ortala Kemenag RI, Nur Arifin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit pelayanan publik dalam jangka waktu tertentu, guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik (IPP) pada kualitas pelayanan publik Kementerian Agama.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan publik saat ini harus mampu bergerak cepat dan merangkul semua kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali, yang sejalan dengan agenda besar reformasi birokrasi pemerintah.
"Berdasarkan delapan arahan Presiden Prabowo terkait transformasi tata kelola pada reformasi pelayanan publik harus terus diarahkan pada penguatan kapasitas kelembagaan, percepatan transformasi layanan publik dan peningkatan kepercayaan publik melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan kolaboratif," ujar Nur Arifin.
Nur Arifin mengingatkan bahwa perbaikan otoritas pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama seluruh unit penyelenggara. Ruang lingkup perbaikan ini mencakup tiga sektor utama yang langsung menyentuh masyarakat, yaitu pelayanan barang, pelayanan jasa, dan pelayanan administratif.
"Maka dibutuhkan strategi khusus berupa pelaksanaan PEKPPP yang dilakukan secara mandiri, agar dapat melihat lebih jauh lagi dari sisi dampak yang diharapkan," tutur Nur Arifin.
Menutup arahannya, Nur Arifin berharap dengan kerjasama dan partisipasi seluruh unit penyelenggara pelayanan publik Kementerian Agama dapat meningkatkan indeks pelayanan publik sebagai salah satu nilai reformasi birokrasi.