Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Mursidih, mengingatkan para Penyuluh Agama untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, khususnya terkait penyusunan dan pelaporan kinerja ASN. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyuluh Agama yang berlangsung di Masjid Al-Ikhlas Kankemenag Kota Jakarta Utara, Senin (8/6/2026).
Dalam arahannya, Mursidih menegaskan pentingnya penyampaian Laporan Kinerja Bulanan (LKB) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi ASN. Ia mengingatkan agar setiap Penyuluh Agama menginput LKB melalui sistem Single Sign On (SSO) Kementerian Agama secara tepat waktu, yakni setiap tanggal 3 pada bulan berjalan, disertai bukti dukung atau eviden kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Jangan lupa melampirkan eviden selama bekerja setiap bulannya agar capaian kinerja dapat terdokumentasi dengan baik dan akuntabel,” ujar Mursidih.
Selain LKB, Mursidih juga menekankan pentingnya pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai instrumen utama dalam pengukuran kinerja ASN. Ia meminta para Penyuluh Agama yang telah menyusun dan mendapatkan persetujuan SKP dari pejabat penilai untuk segera mengusulkan angka kredit melalui aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, pengelolaan SKP yang tertib akan mendukung sistem pembinaan karier ASN yang lebih objektif, terukur, dan profesional. Untuk itu, para Penyuluh Agama yang mengalami kendala teknis dalam proses penginputan diimbau berkoordinasi dengan Tim SDM dan Hukum Kankemenag Kota Jakarta Utara.
“Jika ada hal yang perlu ditanyakan terkait teknis penginputan SKP, silakan berkoordinasi dengan tim SDM dan Hukum agar prosesnya berjalan dengan baik,” katanya.
Mursidih juga meminta agar setiap SKP yang telah selesai diinput segera dilaporkan kepada Tim SDM dan Hukum sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan pembinaan kinerja pegawai. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas LKB dan SKP, Mursidih turut mengingatkan pentingnya pemutakhiran data pada aplikasi MyASN milik BKN. Menurutnya, pembaruan data kepegawaian merupakan tanggung jawab masing-masing ASN karena informasi yang diinput bersifat personal dan harus dilakukan secara mandiri.
“Terkait pemutakhiran data MyASN, setiap ASN perlu aktif memperbarui datanya secara mandiri agar informasi kepegawaiannya selalu akurat dan terkini,” jelasnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kankemenag Kota Jakarta Utara terus mendorong terwujudnya budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kapasitas dan disiplin ASN di seluruh satuan kerja.
Dengan administrasi kepegawaian yang tertib dan pengelolaan kinerja yang optimal, diharapkan para Penyuluh Agama dapat semakin fokus menjalankan tugas pembinaan keagamaan di tengah masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan Kementerian Agama yang profesional, transparan, dan berdampak bagi umat.