Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara mematangkan rencana pembentukan Kampung Zakat melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, di ruang rapat kantor, Selasa (14/7/2026). Rapat tersebut membahas penyamaan persepsi sekaligus pembentukan struktur organisasi pengelola Kampung Zakat yang diusulkan oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Darussalam.
Kegiatan dihadiri penyuluh agama Kecamatan Tanjung Priok serta perwakilan masyarakat Papanggo Ujung (Kampung Bayam), Kelurahan Papanggo. Pembentukan Kampung Zakat diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara terarah, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Mawardi menjelaskan bahwa konsep awal yang dikembangkan Kementerian Agama adalah Kampung Zakat berbasis masjid di setiap kecamatan. Melalui konsep tersebut, potensi zakat dari para muzaki dioptimalkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan kekuatan para muzaki, zakat dapat diberdayakan untuk membantu anak yatim, memberikan bantuan modal usaha, dan berbagai program pemberdayaan lainnya," ujar Mawardi.
Ia menjelaskan, pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut atas usulan LAZNAS Darussalam untuk menyalurkan dana ZIS kepada masyarakat di wilayah Papanggo Ujung. Oleh karena itu, diperlukan struktur organisasi yang bertugas mengelola, memantau, dan melaporkan pelaksanaan program secara akuntabel.
"Terkait hal ini, saya rasa perlu dibentuk struktur organisasi yang mengelola dan memantau penyaluran dana ZIS di wilayah yang ditunjuk, sekaligus menyampaikan perkembangan pemanfaatan bantuan tersebut," katanya.
Mawardi menilai bantuan yang akan disalurkan masih terbatas sehingga pemanfaatannya perlu dirancang secara tepat sasaran agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Selain membantu kebutuhan pendidikan, dana tersebut diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi.
"Dengan jumlah bantuan yang masih terbatas, pengelola diharapkan mampu mengoptimalkannya melalui program pemberdayaan, seperti bantuan tambahan bagi pelaku usaha maupun pemberian modal usaha kepada warga yang memiliki semangat untuk berkembang," jelasnya.
Menurut Mawardi, pemberian bantuan produktif diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sehingga manfaat zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang bagi peningkatan kesejahteraan keluarga.
Ia juga menegaskan bahwa pengembangan Kampung Zakat memerlukan dukungan berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, Kementerian Agama akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga zakat, serta unsur masyarakat agar program dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Kita akan menggandeng berbagai pihak karena ini bukan hanya tugas Kementerian Agama, tetapi menjadi kerja bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung terwujudnya Kampung Zakat di Kota Jakarta Utara," pungkas Mawardi.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kankemenag Kota Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola zakat yang produktif, akuntabel, dan kolaboratif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat.